26 Desember 2024

Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem – setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu. Menggunakan definisi terebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 4%.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, termasuk pengurangan kemiskinan ekstrem, yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2021 sudah cukup besar, yang terbagi dalam dua kelompok program, yaitu program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi, dan program pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan kapasitas ekonominya. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, anggaran terkait kemiskinan di tahun anggaran 2021 mencapai Rp.526 triliun. Dengan demikian, isu utama percepatan penanganan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem.

Sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada tanggal 4 Maret 2021, agar kemiskinan ekstrem (extreme poverty) pada 2024 dapat mencapai 0%, maka diperlukan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem yang harus dilakukan secara terintegrasi melalui kolaborasi intervensi, serta upaya validasi data dan mempertajam basis data untuk mencapai ketepatan target dan upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kabupaten Dompu Memiliki data ekstem sebanyak 18.666 KK atau 83.981 Jiwa yang tersebar pada semua desa dan kecamatan se-Kabupaten. Untuk menjaga kualitas Data Kemiskinan Ekstrem, Dinas Sosial telah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan akhir Februari 2023. Petugas yang melaksanakan verfikasi dan validasi melibatkan SDM PKH, Tagana, TKSK, ASN Dinas Sosial dan dibantu oleh Aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat Menurut Kepala Dinas Sosial Drs. Abdul Haris (Jumat, 10/02/2023), Bahwa hasil verifikasi dan validasi digunakan sebagai database dalam intervensi program Penanganan Kemisikan Ekstren yang melibatkan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, (Admin)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *