26 Desember 2024

Dompu, 03 Oktober 2023

Dok. Admin Dinsos

Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni. Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha. Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu). Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia c.q. Direktorat  Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.  

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah. 

Kegiatan monitoring Rumah sejahtera terpadu ( RST) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial beserta staff dan Korkab PKH di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu merupakan cara Dinas Sosial untuk memantau secara langsung proses rehabilitasi Rumah sejahtera terpadu yang pelaksanaan pemanfaatan RST ini harus selesai dilaksanakan 100% paling lambat 90 hari kalender setelah bantuan sosial dicairkan, termasuk melakukan musyawarah untuk menentukan jadwal pelaksanaan dan menentukan prioritas perbaikan bagian rumah, (Admin).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *